Dalam suatu perjalanan kenegaraan Khalifah Umar bin
Khathab bertemu dengan seorang wanita tua yang miskin di tengah jalan,dan
sungguh peristiwa yang langka terjadi,serta merta khalifah Umar bin Khathab langsung
berlutut dan beliaupun berbicara dengan
wanita iti sampai berjam-jam.Sungguh istimewa wanita itu di hadapan Khalifah
sehingga para pengawalnya pun menegurnya.
“ Wahai Amirul Mukminin, ayo
lekas pergi.Untuk apa berbicara dengan wanita tua itu ? “ tegur para pengawalnya dengan nada sedikit menghina wanita itu.
Teguran para pengawalnya yang menghina itu,sungguh sangat mengecewakan hati Khalifah Umar bin Khathab,dengan
kemarahan yang meluap-luap ,khalifah Umar menantang para pengawal nya untuk
berkelahi,jika mereka tidak mau menarik kembali kata-katanya dan meminta maaf
kepada wanita tua itu.
“
Tahukah kamu siapa dia,dialah Khawalah binti Tsa’labah.Ketahuilah wahai
para pengawal,Rosulullah S.A.W saja selalu dating kepada wanita ini untuk
bermusyawarah,mengapa hanya seorang Umar bin Khathab dan anak buahnya yang hina
tidak mau tawadlu’ dan hormat kepadanya.Beliau merupakan seorang wanita
sahabat Rosulullah S.A.W yang sangat
besar jasa dan perjuangannya,” kata
Khalifah Umar bin Khathab menjelaskan
setelah meninggalkan Khawalah binti Tsa’labah dan para pengawalnya itu sudah
meminta maaf kepadanya.
Khawalah binti Tsa’labah adalah
seorang sahabat Rosulullah S.A.W yang telah berhasil mengajukan gugatan kepada Allah,ketika suami Khawalah bersumpah “dhihar”,
maka terjadilah permasalahnan antara
keduanya.
Adalah Aus bin Shamit,suami Khawalah,dia mengatakan
istrinya,” Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku ! “.
Arti ucapan Aus itu adalah bahwa
Aus bin Shamit tidah boleh lagi menggauli Khawalah sebagaimana lazimnya
suami-istri .Adat Jahiliyah kalimat
tersebut itu termasuk “ dhihar “ atau sama dengan menthalak istrinya,yang
berarti haram untuk digauli.
Oleh karena itu,Khawalah binti Tsa’labah
minta penjelasan kepada Rosulullah
,namun dijawab Rosulullah,bahwa dalam
masalah itu Allah belum memberikan keputusannya.
Mendengar keterangan
Rosulullah,Khawalah merasa bimbang dan ragu,mengingat pasangan suami istri itu
belum dikarunia anak,padahal keadaan mereka sudah tua.Oleh karena itu Khawalah
selalu mendesak kepada Rosulullah S.A.W untuk mendapatkan keringanan hokum,agar dapat bersanding terus dengan suaminya ,tidak
ingin bercerai kkarena keduanya masih saling mencintai.
Karena Rosulullah S.A.W belum juga
dapat memberikan keterangan hokum yang
pasti,maka Khawalah langsung mengajukan gugatan itu atau mengadu kepada Allah.Maka turunlah yata yang berkaitan dengan
permohonan Khawalah binti Tsa’labah.
“
Sesungguhnya Allah telah
mendengar ucapan wanita yang mengajukan
gugatan kepada kamu tentang suaminya,dan
mengadukan (masalahnya) kepada Allah.Dan Allah mendengar Tanya jawab antara
kamu berdua.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat .” ( Q.S. Al-Mujadalah ayat -1 ).
Sejak saat itulah
Islam memiliki garis ketentuan masalah “dhihar” yang pada dasarnya dibolehkan “ Ruju’ “ kembali,dengan ketentuan membayar
kafarat yang telah ditentukan oleh Islam.
Demikian perjuangan
Khawalah binti Tsa’labah serta
keistimewaannya.Seorang wanita yang berani mengajukan tntutan atas
haknya kepada Allah dan itu pun diterima
dengan baik,yang hal ini s ekaligus merubah adat Jahiliyah menuju Syariat Islam yang lebih
sempurna.
Oleh karena yang demikian itulah
Rosulullah S.A.W sering bermusyawarah
dengan Khawalah binti Tsa’labah.Dan Khalifah Umar bin Khathab pun sanat tawadlu’
dan hormat kepadanya,termasuk juga sahabat yang lain.
No comments:
Post a Comment