Thursday, May 10, 2012

Kisah Teladan-13 : Wanita Istimewa sahabat Rosulullah



Dalam suatu  perjalanan kenegaraan Khalifah Umar bin Khathab bertemu dengan seorang wanita tua yang miskin di tengah jalan,dan sungguh peristiwa yang langka terjadi,serta merta khalifah Umar bin Khathab langsung berlutut  dan beliaupun berbicara dengan wanita iti sampai berjam-jam.Sungguh istimewa wanita itu di hadapan Khalifah sehingga para pengawalnya pun menegurnya.

“ Wahai Amirul Mukminin, ayo lekas pergi.Untuk apa berbicara dengan wanita tua itu ? “ tegur  para pengawalnya  dengan nada sedikit menghina wanita itu.

Teguran  para pengawalnya yang menghina  itu,sungguh sangat mengecewakan  hati Khalifah Umar bin Khathab,dengan kemarahan yang meluap-luap ,khalifah Umar menantang para pengawal nya untuk berkelahi,jika mereka tidak mau menarik kembali kata-katanya dan meminta maaf kepada wanita tua itu.

“  Tahukah kamu siapa dia,dialah Khawalah binti Tsa’labah.Ketahuilah wahai para pengawal,Rosulullah S.A.W saja selalu dating kepada wanita ini untuk bermusyawarah,mengapa hanya seorang Umar bin Khathab dan anak buahnya yang hina tidak mau tawadlu’ dan hormat kepadanya.Beliau merupakan seorang wanita sahabat  Rosulullah S.A.W yang sangat besar  jasa dan perjuangannya,” kata Khalifah Umar  bin Khathab menjelaskan setelah meninggalkan Khawalah binti Tsa’labah dan para pengawalnya itu sudah meminta maaf kepadanya.

Khawalah binti Tsa’labah adalah seorang sahabat Rosulullah S.A.W yang telah berhasil mengajukan gugatan kepada  Allah,ketika suami Khawalah bersumpah “dhihar”, maka  terjadilah permasalahnan antara keduanya.

Adalah Aus  bin Shamit,suami Khawalah,dia mengatakan istrinya,” Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku ! “.

Arti ucapan Aus itu adalah bahwa Aus bin Shamit tidah boleh lagi menggauli Khawalah sebagaimana lazimnya suami-istri .Adat  Jahiliyah kalimat tersebut itu termasuk “ dhihar “ atau sama dengan menthalak istrinya,yang berarti haram untuk digauli.

Oleh karena itu,Khawalah binti Tsa’labah minta penjelasan kepada  Rosulullah ,namun dijawab Rosulullah,bahwa  dalam masalah itu Allah belum memberikan keputusannya.

Mendengar keterangan Rosulullah,Khawalah merasa bimbang dan ragu,mengingat pasangan suami istri itu belum dikarunia anak,padahal keadaan mereka sudah tua.Oleh karena itu Khawalah selalu mendesak kepada Rosulullah S.A.W untuk mendapatkan keringanan hokum,agar  dapat bersanding terus dengan suaminya ,tidak ingin bercerai kkarena keduanya masih saling mencintai.
Karena  Rosulullah S.A.W  belum  juga dapat memberikan  keterangan hokum yang pasti,maka Khawalah langsung mengajukan gugatan itu atau mengadu kepada  Allah.Maka turunlah yata yang berkaitan dengan permohonan Khawalah  binti Tsa’labah.

“  Sesungguhnya  Allah telah mendengar ucapan wanita  yang mengajukan gugatan kepada kamu  tentang suaminya,dan mengadukan (masalahnya) kepada Allah.Dan Allah mendengar Tanya jawab  antara  kamu berdua.Sesungguhnya  Allah  Maha  Mendengar  lagi  Maha  Melihat .” ( Q.S. Al-Mujadalah ayat -1 ).

Sejak  saat  itulah Islam memiliki garis ketentuan masalah “dhihar” yang pada dasarnya dibolehkan  “ Ruju’ “ kembali,dengan ketentuan membayar kafarat yang telah ditentukan oleh  Islam.

Demikian  perjuangan  Khawalah binti Tsa’labah serta  keistimewaannya.Seorang wanita yang berani mengajukan tntutan atas haknya kepada  Allah dan itu pun diterima dengan baik,yang hal ini s ekaligus merubah adat  Jahiliyah menuju Syariat Islam yang lebih sempurna.

Oleh karena yang demikian itulah Rosulullah S.A.W  sering bermusyawarah dengan Khawalah binti Tsa’labah.Dan Khalifah Umar bin Khathab pun sanat tawadlu’ dan hormat  kepadanya,termasuk juga  sahabat  yang  lain. 

No comments:

Post a Comment